Taput | mmediasinarpagigroup.com – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat menegaskan kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Utara lemah dan tidak tegas dalam proses penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Tapanuli Utara.
Ketidak tegasan ini dilihat dari banyaknya temuan pelanggaran pada pelaksanaan pesta demokrasi di Tapanuli Utara yang tidak dapat ditindaklanjuti baik itu Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) dan anggota KPPS., Terlebih Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara yang disinyalir berpihak terhadap Paslon tertentu .
Meski banyak temuan dan pelanggaran pemilu yanh sudah dilaporkan mulai dari pendaftaran calon, penetapan calon, dan proses kampanye hingga pemilihan langsung tanggal 27 November 2024 kemarin tidak ada satupun yang ditindaklajuti.
Dalam konfrensi pers yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Satika – Sarlandy menyebutkan dampak ketidaktegasan para penyelenggara pemilu terkhusus di Kabupaten Tapanuli Utara telah menimbulkan kecurigaan yang terjadi di pilkada yang terstruktur, sistematis dan masif untuk mendukung dan memenangkan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati tertentu.
“Pada hari ini, dengan tegas kami sebutkan, kita tidak permasalahkan menang ataupun kalah, namun kita hanya ingin agar masyarakat kabupaten Tapanuli Utara tahu bahwa telah terjadi pembegalan demokrasi pada proses pilkada kabupaten Tapanuli Utara. Ketidaknetralan dan cawe-cawe Pj. Bupati dan Pj. Sekda Tapanuli Utara serta Kapolres Tapanuli Utara dan beberapa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai P3K, pihak Bawaslu, dan KPU di kabupaten Taput, yang berpihak kepada Paslon tertentu,”sebut Tim Kuasa Hukum paslon 01 Satika – Sarlandy, Ranto Sibarani, SH didampingi Dwi Ngai Sinaga, SH dan Sekretaris Umum pemenangan Jumat (29/11) di center kabupaten Calon Bupati dan Wakil Bupati Taput Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon.
Adapun bukti pelanggaran yang ditemukan tim kuasa hukum Paslon nomor urut 1, pada pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Taput yang dapat menguatkan agar Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan diskualifikasi terhadap paslon yang diketahui curang pada proses pilkada antara lain :
1. Alat bukti rekaman Video saat pemilu di TPS tanggal 27 November 2027 dimana diketahui adanya kesengajaan penyelenggara pemilu menukar surat suara yang diduga sudah dicoblos lebih dulu.
- Bukti dan video Pj. Bupati Tapanuli Utara dan beberapa ASN senam bersama dengan salah satu calon bupati dimasa kampanye.
- Adanya pelarangan monitoring petugas satpol PP saat di lokasi TPS pada tanggal 27 November 2024.
- .Ada video di salah satu KPPS yang menunjukkan banyaknya surat suara pemilih dikatakan batal.
- Ada pengumpulan pegawai P3K di salah satu wisma di brifing dan digiring agar memilih paslon tertentu yang bukan nomor urut 01.
- Temuan adanya perbedaan nama kandidat calon Paslon tertentu yang seharusnya harus ada penetapan resmi dari pengadilan negeri. Nama Frengky dengan Prengki harus ada penetapan dari pengadilan.
- Adanya perbedaan tahun lahir, dan marga.
- Video dan pengakuan politik uang dengan memberikan Rp. 100 ribu kepada pemilih untuk diarahkan memilih Paslon tertentu.
- Ketidakbnetaralan pihak aparat penegak hukum yang melakukan salah tangkap dan menahan tim kuasa hukum Paslon 01 tanpa ada melalukan perbuatan pidana.
- Intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan tim pendukung paslon 02 terhadap seorang warga yang tidak sejalan.
- 30 laporan tim kuasa hukum Paslon nomor urut 1 ke Bawaslu Kabupaten hanya 3 yang sudah diteruskan dan teregister.
“Semua temuan ini buktinya sudah kami kumpulkan. Dan kami berharap Bawaslu provinsi sumut dapat memberikan sanksi tegas dan keras, dan Bawaslu juga memberikan diskualifikasi kepada Paslon yang melakukan pelanggaran – pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ada politik uang, ada menggerakkan ASN, dan ada ancaman-ancaman terhadap calon Paslon 01. Dan jelas-jelas ada intimidasi. Bahkan sampai hari ini tim hukum kami juga ada masih ditahan di polres. Ada apa ini, “terang Ranto Sibarani.
Sementara itu, Ketua tim hukum Paslon nomor urut 1, Dwi Ngai Sinaga, SH pada keterangan persnya di hadapan wartawan menjelaskan sejak awal meragukan proses mulai tahapan awal pencalonan paslon 02 yang tidak sesuai fakta.
” Bukan tanpa alasan kami meminta ini untuk di diskualifikasi. Karena, ini sudah terstruktur, sistematis dan masif. Pertama, kami ragukan dari awal, mulai dari pencalonan. kita berbicara berdasatkan fakta dan hukum., Seharusnya dari awal KPU tidak meloloskan calin ini, “ujarnya.
Dia pun mengatakan, warga masyarakat Taput pastilah bertanya kenapa baru saat ini keberatan.
” Jadi salah jika baru hari ini usai pilkada kami ajukan keberatan, namun dari dulu kita sudah ajukan keberatan, tetapi KPU tetap meloloskan calon ini, kenapa?,”terang Dwi Sinaga.
Kedua, sebut Dwi lagi, seharusnya pihak KPU menganulir ini. “Kita coba ajukan ke Bawaslu dan Bawaslu juga mengabaikan ini. Dari sekian laporan kita ke bawaslu hampir 30 laporan, yang dinyatakan ditindak lanjuti hanya tiga. Lebih ekstrimnya, ada tiga laporan kami, setelah pengaduan ketiga dengan pengaduan yang sama orang yang sama tapi kenapa laporan ketiga baru terpenuhi setelah kita ribut, “sebutnya.
Atas banyaknya temuan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan tim paslon nomor urut 02, tim kuasa hukum 01, akan membawa ke KPP, dan atas peristiwa itu pihak Bawaslu dinilai sudah berpihak. Dari sekian pengaduan, baik itu ASN, BPD, KPPS sudah diadukan dan tidak ditindaklanjuti.
Bawaslu ‘Masuk Angin”
Sekretaris umum tim pemenangan paslon 01, Dompak Hutasoit menguatkan fakta dan data yang mereka temukan, bahwa pelaksanaan pilkada Taput telah terstruktur, sistematis dan masif.
Hal itu dibuktikan adanya petugas KPPS dapat mengganti surat suara.
“Berarti Bawaslu gagal dan masuk angin atau ada konsfirasi melakukan ketidak jujuran di pilkada yang masif ini. Selain itu, pihak kepolisian Taput juga dinilai melakukan pembiaran saat kampanye Paslon nomor urut 1 di Pahae Jae, sehingga terjadi bentrok dan ada korban. Sehingga kami katakan ini sudah terstruktur. Bukan tanpa alasan kami melakukan ini. Bahwasanya pemilu di kabupaten Taput ini tidak fair dan tidak adil, “ungkap nya.
Disebut lagi, DPR RI juga pernah memanggil Pj. Bupati Taput saat rapat dengar pendapat di senayan tentang ketidaknetralan Pj. Bupati di musim kampanye.
Pj. Bupati Taput saat itu disuruh agar bersikap netral dan dapat menjaga kekondusipan pelaksanaan Pilkada di kabupaten Tapanuli Utara.
Dompak Hutasoit meminta melalui kuasa hukum tim Paslon 01, agar saling medo’akan, sehingga seluruh masyarakat taput tetap kuat dan sehat.
Dompak juga mengaku tim kuasa hukum Paslon 01, Satika – Sarlandy membuka pintu lebar-lebar bagi warga yang ada mendapatkan intimidasi ataupun temuan kecurangan dan pelanggaran pada proses pilkada tanggal 27 November 2024 lalu.
“Jika ada bukti, video ataupun masih ada bukti- bukti dan intimidasi serta pelanggaran di TPS dapat melaporkan atau mengantar ke tim kuasa hukum. Karna itu aja dapat menambahkan lagi bukti bukti pelanggaran pilkada di taput untuk menguatkan proses pengaduan tim kuasa hukum ke mahkamah konstitusi, juga kita akan surati ke DKPP Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI dan juga Mabes Polri,”tukasnya.
Dompak Hutasoit juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tapanuli Utara terkhusus pendukung paslon nomor urut 1, Satika-Sarlandy agar bisa mengharapkan nanti bagaimana proses upaya hukum berjalan dan berkeadilan sesuai bukti bukti yang kita temukan dan tetap saling menguatkan disemua Tim Paslon 01, tandasnya.(L.Gaol)