Rohil | mediasinarpagigroup.com – Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil ), berhasil menangkap 2 orang diduga pelaku pencurian sepeda motor, Sabtu (3/12/2022).
2 Pelaku, Gilbert Pasaribu alias Gilbert (22 Tahun) alamat Kampung Suka Ramai Atas Kelurahan Bagan Batu Kota dan Putra Andesta Tobing alias Putra ( 23 Tahun)
alamat Jln Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, ditangkap atas laporan korban Tugiatno (54 Tahun) alamat : Dusun Balai Selamat Kelurahan Balai Jaya atas kehilangan sepeda motor yang dibawa anaknya Lilis Sugiarti ( 22 tahun)
Keduanya di tangkap polisi berdasarkan penyelidikan Rekaman Cctv yang beraksi mencuri sepeda motor Honda Scoopy BM 3897 PG yang diparkirkan oleh Lilis Sugiarti di Depan Toko Oreon Ponsel di Jln Jend Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan. Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Pada Sabtu, 12 November 2022. Pukul 10.00 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,(Rabu 7/12) membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor oleh Polsek Bagan Sinembah tersebut.
Bermula anak korban datang ke toko Ponsel Oreon yang beralamat di jalan Jend. Sudirman disambing Bank BRI Unit II Bagan Batu untuk bekerja, kemudian ia memarkirkan sepeda motornya didepan Toko Ponsel Oreon tersebut. Dan langsung masuk kedalam toko untuk mengisi absen, namun karena belum bisa isi absen saudari Lilis Sugiarti ini balik lagi ke parkiran dan memasukan tas yang berisi STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan KTP (kartu tanda penduduk) kedalam bagasi jok sepeda motor, namun saat itu korban lupa mencabut kunci kontak motor dan masuk menuju toko untuk bekerja,
Kemudian anak pelapor tersadar bahwa kunci sepeda motornya masih berada dan tergantung disepeda motor dan bergegas untuk memeriksanya,setelah diperiksa sepeda motornya sudah tidak ada lagi diparkiran atau hilang. Iapun menanyakan kepada teman-temannya dan sambil mencari-cari disekitar TKP, akan tetapi sepeda motor tersebut tidak ditemukan. Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp, 15 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah,” jelas AKP Juliandi.
Seterusnya berdasarkan rekaman CCTV yang diambil diarea seputaran TKP, Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan guna memastikan identitas pelaku, dan dari penyelidikan didapat informasi identitas dan keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di sebuah warung yang berlokasi di Jln Ringroad Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang mengaku bernama saudara Gilbert dan saudara Putra, saat dilakukan interogasi mereka mengakui bahwa sepeda motor tersebut dicuri bersama 1 orang rekan lainnya berinisial M.S (DPO) atas pengakuan itu tersangka dibawa kepolsek bagan sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Barang bukti, unit sepeda motor merek Honda Revo dengan Nopol BM 2016 ZZ, 1 (satu) helai kaos warna Putih corak Biru, dan 1 helai celana pendek warna Hitam. Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya saudara Gilbert ini positif mengandung Metaphetamine, dan saudara Putra, positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Untuk tuduhan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana,” imbuhnya.(Tim/J Hutajulu)