Ngawi | mediasinarpagigroup.com – Sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964 beserta peraturan pendukungnya, Jasa Raharja memiliki tugas utama untuk menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan mengelola dana Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib dari masyarakat. Termasuk dalam kategori Asuransi Sosial, Jasa Raharja mengedepankan pelayanan kepada masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan. Santunan Jasa Raharja yang bersumber dari pembayaran SWDKLLJ yang terkutip bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ini mewajibkan setiap kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas tertib dalam pembayaran tersebut sebagai dasar penyerahan santunan.
Jumat, 19 April 2024 Tim Pembina Samsat Ngawi melaksanakan edukasi kepada eajib pajak pemilik kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas yang sudah tidak berlaku PKB dan SWDKLLJnya. Hal ini dilakukan sebagai managemen risiko keabsahan penyerahan santunan. Dari pemeriksanan barang bukti perkara laka lantas ini nantinya akan disampaikan kepada korban kecelakaan untuk dapat melunasi PKB dan SWDKLLJnya.
Rudi Elfis, SE.,MM.,CHCM menyampaikan bahwa masyarakat sebagai pemilik kendaraan sebaiknya memahami peraturan tertib administrasi kendaraan bermotor, selain pembayaran PKB untuk kontribusi pembangunan daerah, manfaat SWDKLLJ ini sangat besar sebagai dasar pemberian santunan Jasa Raharja bila mengalami kecelakaan lalu lintas.(Humas/Aqtoris)