Rohil | mediasinarpagigroup.com – Masyarakat saat ini akan semakin terbantu dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas Polres Rokan Hilir telah menyediakan layanan Bimbingan Belajar (Bimbel) gratis bagi masyarakat yang gagal dalam ujian SIM. Sabtu 26/11/2022.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kasatlantas Lantas Polres Rohil Akp Try Widyanto Fauzal SIK MSi didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, Bimbel ini berupa pelatihan, pendampingan dan pembelajaran kepada masyarakat yang akan mengikuti uji teori maupun uji praktik dalam proses pembuatan SIM,” kata Akp Juliandi SH.
“Bimbel ini sangat membantu, agar masyarakat dapat berhasil lulus dalam ujian pembuatan SIM, baik itu ujian Teori maupun Ujian Praktik,” jelas Akp Juliandi SH.
Lanjut Kabag Humas Polres Rohil ini , beberapa waktu lalu, Kapolres Rohil sempat melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke ruang Satpas 0923 atau ruang pelayanan SIM Satlantas Polres Rohil,” terangnya.
” Pada saat dilaksanakan Sidak tersebut, Kapolres Rohil menekankan kepada personel Satlantas yang bertugas di pelayanan SIM, agar tidak mempersulit masyarakat dan petugas,” pesan Akp Juliandi SH.
Wajib memberikan petunjuk dan arahan yang jelas, bahkan Kapolres memerintahkan untuk membuat Bimbingan Belajar (Bimbel) atau Coaching Clinic untuk memberikan pendampingan dan pelatihan kepada setiap masyarakat yang akan mengurus SIM terutama bagi masyarakat yang gagal dalam pelaksanaan ujian teori dan praktik,” cetus Juliandi.
“!Adapun Bimbel atau Coaching Clinic ini bertujuan untuk meningkatkan ilmu, wawasan dan keterampilan dalam berkendara, sekaligus mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian SIM, sehingga masyarakat akan lebih mudah mendapatkan SIM,” ujarnya.
SIM ini merupakan syarat atau kompetensi seseorang dalam berkendara. Karena dalam proses pembuatannya diperlukan beberapa persyaratan yang dapat menjamin seseorang layak atau tidak mengendarai kendaraan,” papar Juliandi.
” Sehingga seorang pengendara dan pengemudi wajib memiliki SIM. Dengan seseorang tersebut memiliki SIM, maka orang tersebut akan mampu mengendarai kendaraan sesuai aturan yang berlaku dan dapat berkendara dengan aman dan selamat,” urainya.
Bimbel yang dilaksanakan Satlantas Polres Rohil buka setiap hari kerja, Senin sampai Jumat dari Pukul 15.00 WIB sampai/dengan Pukul 17.00 WIB,” pungkas Kabag Humas Polres Rohil ini.(Linga/Tim)