Tangerang Kabupaten | mediasinarpagigroup.com – Diduga pungli uang praktek komputer Kepala SDN KUTAJAYA 1 Pasar Kemis dilaporkan ke Unit Tipikor Polresta Tigaraksa Kabupaten Tangerang tanggal 12/07/2022 dan diterima dengan baik oleh staf Tipikor ibu Firnanda. (05/11/2022).
Uang praktek komputer pada tahun ajaran 2020-2021 masih dibeban kan kepada siswa/siswi SDN KUTA JAYA 1 Pasar Kemis padahal situasi pada tahun tersebut sedang terjadi wabah Covid-19 dan tidak ada kegiatan belajar mengajar apapun disekolah karena semua sekolah diliburkan.
Ketika hal ini ditanyakan orang tua siswa/siswi kepada guru wali kelasnya, mengapa uang komputer masih di.minta padahal praktek komputer tidak ada sama sekali melalui pesan singkat WA kepada guru wali kelasnya lalu jawab guru kelas tersebut menyuruh menanyakan langsung kepada kepala sekolah dan wali kelas tersebut pun memilih diam karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap anaknya.
Dugaan pungli praktek uang komputer ini sudah pernah dikonfirmasi kepada Kadisdik H.SAIFULLAH dan Kasi Fahrudin di kantornya dan beliau mengatakan kasus ini akan diserahkan kepada INSPEKTORAT untuk ditindak lanjuti. Selang dua minggu setelah dikonfirmasi tanggal (10/08/2021) hal itu dipertanyakan kembali’ awak media Sinar Pagi kepada Sekdis melalui pesan singkat (WA) tidak ada jawaban balasan sama sekali alias masuk angin sampai saat ini.
Berangkat dari hal inilah Pengaduan Dugaan Pungli kepsek SDN KUTA JAYA 1 dilaporkan ke Unit Tipikor POLRESTA TANGERANG Kabupaten Tangerang tanggal 12/07/2022 dan diterima langsung oleh Firnanda yang sedang bertugas di staf Tipikor dan hal ini akan ditindak lanjuti kembali hari Senin tanggal (07/11/2022 ucap salah satu team penyidik Unit Tipikor Polresta Tangerang.(Hotman Saragih)