Depok, mediasinarpagigroup.com – Wartawan yang tergabung dalam beberapa organisasi maupun komunitas Pers di Kota Depok, sepakat membuat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wartawan Kota Depok yang berpusat di Balai Wartawan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Yah, kita sudah membentuk yayasan LBH di Balai Wartawan Pemkot Depok yang terdiri dari beberapa organisasi dan komunitas Pers,” kata Ketua LBH Wartawan Kota Depok, Bismar Ginting,SH.,MH yang sehari – hari berprofesi sebagai Advokat tersebut kepada wartawan, Rabu (26/01).
Menurut Bismar yang juga mantan Wartawan tersebut, hbahwa al mendasarnya terletak pada kebutuhan Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dalam lingkup Kota Depok. Mengingat, pernah beberapa kali terjadi kasus kekerasan terhadap wartawan.
“Mereka bisa diskusi dengan kita, dan kita akan memberikan bantuan hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya menggratiskan layanan bantuan hukum tersebut kepada para Wartawan, bahkan, kedepannya pelayanan tersebut terbuka untuk umum dan dapat dinikmati masyarakat Kota Depok.
“Apapun permasalahan hukumnya, ketika mereka butuh bantuan hukum, mereka bisa datang ke LBH Wartawan Kota Depok,” tegasnya.
Ditambahkan Bismar, LBH Wartawan Kota Depok kedepan juga diharapkan menjadi sarana diskusi hukum bagi teman – teman Wartawan yang saat ini sudah kuliah Fakultas Hukum atau yang mau kuliah FH, lebih dari itu ada beberapa anak Wartawan di Kota Depok yang sudah memperoleh gelar Sarjana Hukum tentu LBH ini dapat menjadi sarana buat mereka juga untuk belajar formal Litigasi, apa itu Litigasi yaitu merupakan suatu istilah dalam hukum mengenai penyelesaian suatu sengketa yang dihadapi melalui jalur pengadilan.
Sementara itu, koordinator Balai Wartawan Kota Depok, Jhoni Y. Kelmanutu menyebutkan, pada tahun 2021 silam, setidaknya ada 5 kasus hukum yang dialami Wartawan. Mulai dari intimidasi sampai pada kekerasan, maka “Melihat fakta dan kenyataan tersebut Saya sangat mendukung sekali terbentuknya LBH Wartawan Kota Depok, hal ini agar Wartawan di Kota Depok saat melakukan tugas nya dapat tenang dan nyaman, yang jelasa dengan adanya LBH tersebut tentu Wartawan di Kota Depok tidak perlu lagi bingung mencari Penasehat Hukum apabila Wartawan tersebut bermasalah hukum pada saat mereka bekerja sebagai wartawan dan diharapkan juga walapun tidak saat bekerja sebagai Wartawan LBH akan tetap siap membantu masalah hukum yang dihadapi oleh Wartawan tersebut, Ujarnya.
Lebih dalam, beber Jhoni, faktor kekerasan yang dialami para wartawan tersebut dipengaruhi oleh efek pemberitaan yang berujung pada tindakan anarkisme.
“Nah, setelah mereka mengalami ke anarkisan itu meraka tidak tahu harus kemana. Sehingga, Balai Wartawan Kota Depok melahirkan LBH ini,” jelasnya.
Selanjutnya, tokoh Pers di Kota Depok, Tuhari Arek mencatatkan, ada beberapa wartawan yang dikenalnya mengalami kekerasan, “Maka dari itu, kami mengapresiasi kehadiran LBH ini, semoga menjadi jawaban permasalahan hukum yang dialami temen-temen wartawan,” ucapnya.
Selama ini, papar Dia, wartawan di Kota Depok saling membantu rekan sesama profesi yang terkena berbagai permasalahan hukum. Sehingga, tidak dapat maksimal.
“Karena, selama ini kita bingung mau lari kemana. Jadi ini adalah jawaban ya menurut saya,” tutup Arek.
Muryanto salah satu wartawan senior di Kota Depok mengatakan sekitar 3 bulan yang lalu Saya diajak oleh bang Bismar membicarakan pembantukan LBH Wartawan Kota Depok hal ini tentu Saya sambut dengan positif sebab dengan adanya LBH tersebut diharapkan dapat membantu rekan – rekan wartawan yang bermasalah seccara hukum lalu LBH itu juga nantinya menjadi wadah diskusi hukum antara wartawan dengan para Advokat yang tergabung didalam LBH tersebut.
Dipihak lain ujar Muryanto yang juga punya anak sudah menyelesaikan studinya dan berhak menyandang gelar SH (Sarjana Hukum) nantinya dapat bergabung didalam LBH tersebut agar kedepan bisa menjadi Advokat atau Pengacara, yang jelas Saya berharap secepatnya legal formal LBH Wartawan Kota Depok di buatkan oleh Notaris yang ada di Kota Depok, tegasnya.(Aditia)