Depok | mediasinarpagigroup.com – Melansir berita kembali mengenai keluhan Tokoh Ulama Tulang Kuning Parung Ustad Wahyudi yang motornya ditarik oleh matel di bojongsari tanpa memiliki surat tugas, surat kuasa dari bfi, sertifikasi APPI dan copy sertifikasi fidusia tapi matel tersebut menyebut nama leasing BFI, saat ditanya oleh putranya Ustad Wahyudi yang ingin berangkat kerja arah Ciputat pada tanggal (22/11/2022) pukul 09.00
Hari Sabtu (26/11/2022) Ustad Wahyudi bersama putranya ingin membuat laporan polisi ke Polres Depok bagian SPKT tapi petugas SPKT ibu Polwan pada saat piket, mengarahkan ke Reskrim karena laporan sudah terlambat dan akhirnya mereka berdua mengarah ke Reskrim Polres Depok, disana diberikan pengarahan oleh anggota Reskrim untuk membuat surat keterangan kepemilikan dari Cabang leasing BFI manapun.
mereka berdua mengikuti arahan untuk meminta keterangan ke leasing bfi pondok cabe jam 10:30 tapi setelah sampai di leasing bfi pondok cabe tersebut, pegawainya bagian collection mengarahkan untuk meminta keterangan ke leasing BFI Cabang Margonda Depok karena semua sudah diserahkan ke BFI Margonda, salah satu pegawai BFI Pondok Cabe bagian collection menyodorkan surat penarikan yang ditanda tangani oleh matel tersebut pada saat matel menyerahkan motor di leasing BFI Pondok Cabe hari Selasa pagi (22/11/2022) tapi putra Ustad Wahyudi tidak mau menanda tangani dan langsung pergi dengan hanya membawa kunci motor, sedangkan stnk dan motornya ditahan oleh leasing BFI Pondok Cabe tapi keesokan harinya Rabu (23/11/2022) saat Ustad Wahyudi ingin memastikan kendaraannya di BFI Cabang Pondok Cabe, ternyata motor, STNK dan surat penarikan sepihak yang hanya ditanda tangani oleh matel, sudah diantarkan ke Cabang BFI Margonda tanpa kunci kontak dan konfirmasi kepada pemilik kendaraan terlebih dahulu.
Setelah diarahkan oleh bagian collection leasing BFI Pondok Cabe untuk langsung ke leasing BFI Cabang Margonda, mereka berdua langsung mengarah ke Margonda namun kantor bfi sudah tutup tapi masih bisa masuk ke dalam kantor karena ada salah satu yang bukan pegawai leasing BFI Cabang Margonda berada di ruangan khusus untuk masalah tagihan yang macet karena petugas tersebut tidak menggunakan tanda pengenal seperti pegawai BFI pada umumnya, mereka berdua bicara di ruangan tersebut dengan orang yang bukan karyawan BFI Cabang Margonda.
Dalam pembicaraan panjang lebar mereka bertiga di ruangan khusus, orang tersebut tidak dapat memberikan surat keterangan kepemilikan kendaraan Ustad Wahyudi dan disarankan hari senin untuk kembali ke kantor tapi hari senin Ustad Wahyudi tidak datang ke kantor bfi cabang depok karena putranya bekerja, sedangkan motor hanya satu untuk kerja putranya karena motor milik Ustad Wahyudi ditarik paksa oleh matel ilegal di Bojongsari.
setelah itu mereka berdua ayah dan anak kembali ke polres depok bagian reskrim dengan petugas yang berbeda, bahwa sudah menjalankan arahan dari petugas reskrim yang pagi tadi tapi belum mendapatkannya dari leasing bfi cabang pondok cabe maupun cabang depok dan arahan petugas reskrim yang kedua, sama juga mengarahkan untuk meminta keterangan bukti ke pemilikan kendaraan dari leasing bfi untuk melengkapi membuat laporan kepolisian.
Hari ini (30/11/2022) kami berdua pukul 09:30 datang ke Polsek Bojongsari untuk membuat laporan ke bagian SPKT, namun arahan petugas SPKT tidak berbeda dengan petugas Reskrim Polres Depok dan harus meminta surat keterangan bukti kepemilkan kendaraan ke leasing BFI.
“Saya sudah melengkapi berkas diantaranya foto copy ktp, foto copy bpkb, foto kendaraan, kunci motor&bukti copy angsuran terakhir tapi sepertinya masih ada yang kurang, apakah sesulit ini membuat laporan polisi,” pungkas Ustad Wahyudi sambil menghela nafas
“Saya akan tetap membuat laporan polisi dan akan berjuang semaksimal mungkin untuk menuntut hak Saya, apabila setelah semua berkas sudah lengkap dan masih saja dipersulit, Saya akan buat laporan ke Polda Metro Jaya,” ujar Ustad Wahyudi saat diwawancarai di luar halaman polsek bojongsari
Harapan Ustad Wahyudi untuk pihak kepolisian sebagai penegak hukum yang tidak berpihak kepada siapapun, semoga dapat mengemban tugas negara dengan sebaik-baiknya termasuk dalam menerima laporan masyarakat serta cepat tanggap.(Budi)