Serdang Bedagai | mediasinarpagigroup.com – Desa Gudang Garam Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 676.532.000,- bahwa dana desa tersebut wajib dilaporkan oleh Kades terkait penggunaan nya ke Kementrian, melalui aplikasi yang telah diaipakan oleh Pemerintah, hal ini agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan laporan Kepala Desa Gudang Garam ke Kementrian, katanya dana desa tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (Pemasanagan Paving Blok 100 x 3 Meter) Rp 96.882.500
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa, Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya (Honor Petugas Kebersihan Lingkungan Desa 24 Paket, Penomoran Rumah 263 Paket) Rp 14.400.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Pencegahan Stunting) Rp 40.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Makanan Tambahan balita 1440 Unit, Makanan Tambahan Lansia 1100 Unit) Rp 6.350.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insnentif kader posyandu balita 84 Paket, Insentif Kader Posyandu Lansia, Insentif Kader PPKBD) Rp 8.400.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat, Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat (Perjalanan Dinas 3 Orang, Sosialisasi Wawasan Kebangsaan 30 Orang, Sosialisasi Hukum 30 Orang, Pelatihan bagi Masyarakat 3 Orang) Rp 10.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Guru PAUD 12 Paket, Honor Guru Madrasah 48 Paket, Makanan Tambahan PAUD 12 Paket) Rp 17.800.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT TW 1-4) Rp. 68.400.000,- @ Rp.17.100.000,-
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa, Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa (insentif kader Keagamaan 12 Paket) Rp 9.112.800
Lalu laporan Kepala Desa Gudang Garam ke Kementrian, katanya dana desa tahap 2 tahun 2023 digunakan untuk :
- Penyertaan Modal BUMDes (Penyertaan Modal Desa) Rp 50.000.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Drainase 145 meter) Rp 100.000.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa, Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya (Honor Petugas Kebersihan Lingkungan Desa 24 Paket, Penomoran Rumah 263 Paket) Rp 24.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Makanan Tambahan balita 1440 Unit, Makanan Tambahan Lansia 1100 Unit) Rp 12.700.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insnentif kader posyandu balita 84 Paket, Insentif Kader Posyandu Lansia, Insentif Kader PPKBD) Rp 11.200.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat, Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat (Perjalanan Dinas 3 Orang, Sosialisasi Wawasan Kebangsaan 30 Orang, Sosialisasi Hukum 30 Orang, Pelatihan bagi Masyarakat 3 Orang) Rp 24.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Guru PAUD 12 Paket, Honor Guru Madrasah 48 Paket, Makanan Tambahan PAUD 12 Paket) Rp 29.400.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa, Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa (insentif kader Keagamaan 12 Paket) Rp 15.188.000
Berikutnya, laporan Kepala Desa Gudang Garam ke Kementrian, katanya dana desa tahap 3 tahun 2023, berdasarkan data aplikasi yang ada yang mana Pemerintah Desa Gudang Garam belum melaporkan realisasi dana desa tahap 3 melalui Aplikasi.
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut diduga Kepala Desa merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Perwakilan LBHK-Wartawan Sumut, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Ditambahkan Samoin, adapun modus korupsi dana desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumut lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Gudang Garam ke Tipikor Polres Serdang Bedagai dan Polda Sumut berikut ke Kejari Kabupaten Serdang Bedagai Kejati Sumut sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2023 di Desa Gudang Garam di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat, ujar Samion.
Untuk tahun 2024 Desa Gudang Garam menerima dana desa sekitar Rp.600.095.000, diharapkan dengan adanya ninformasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Gudang Garam dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Aditia/RS)