Purbalingga | mediasinarpagigroup.com – Polsek Padamara Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan. Tersangka yang sempat kabur selama tujuh bulan akhirnya berhasil diamankan di Surabaya, Jawa Timur.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Jumat (19/8/2022) mengatakan Polsek Padamara berhasil mengungkap kasus penggelapan di tempat usaha penjualan alat dapur wilayah Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga.
“Modusnya tersangka menggelapkan uang hasil penjualan dan angsuran alat dapur untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tersangka yang merupakan penjaga gudang menggelapkan barang yang dalam penguasaannya,” jelas Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kanit Reskrim Polsek Padamara Aipda Efendi.
Peristiwa penggelapan dilakukan oleh tersangka berinisial KT (44) warga Kelurahan/Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan korbannya bernama Budi Purnomo (47) warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur yang memiliki usaha di wilayah Kecamatan Padamara.
“Penggelapan diketahui korban pada awal Januari 2021. Saat melakukan pengecekan stok ada sejumlah barang yang hilang. Selain itu, uang hasil penjualan dan tagihan angsuran tidak disetorkan,” ungkapnya.
Akibat penggelapan yang dilakukan, korban mengalami kerugian diantaranya uang tunai hasil penjualan dan angsuran serta barang berupa panci merk Healthy Cook sebanyak 116 buah. Total kerugian mencapai lebih dari Rp. 50 juta.
“Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Padamara kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka sempat kabur sejak Januari 2022 hingga berhasil diamankan pada Rabu (10/8/2022) di wilayah Surabaya,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu lembar nota pembelian panci Healthy Cook sebanyak 1000 pcs atas nama korban, satu buah gembok merk Kimora dalam keadaan terkunci, satu buah buku ukuran folio dan buku kecil tempat mencatat pembayaran dan tagihan angsuran.
“Kami juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain dalam penggelapan di tempat usaha korban tersebut,” jelas Wakapolres.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Purbalingga
Wartawan : Widoyo