Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Penyelenggaraan Pengujian kendaraan bermotor secara berkala untuk menjaga agar kendaraan tersebut tidak mengandung kekurangan kekurangan teknis yang tidak diketahui atau dapat juga menimbulkan bahaya baik untuk lalulintas, penumpang dan lingkungan. Hasil daripada pengujian kendaraan bermotor dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan Kir dilakukan setiap enam bulan sekali (lebih sering dibandingkan perpanjangan STNK). Semua kendaraan yang fungsinya untuk mengangkut penumpang, barang, bahkan keduanya dan plat kuning atau hitam wajib melakukan Kir.
Berangkat dari uji Kir tersebut di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang tepatnya di Jalan Perahu Desa Perahu Kecamatan Suka Mulya Kabupaten Tangerang, terlihat marak praktik percaloan.
Praktin percaloan tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat dan pengusaha angkutan yang hendak melakukan pengujian kendaraanya, dari hasil pantauan wartawan di lapangan salah satu pemohon UJI KIR mengatakan praktik percaloan di Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Tangerang sepertinya Calo sudah kerja sama dengan Oknum pegawai Dishub bagian pengujian, uji berkala di Acc bagi kendaraan walau yang tidak layak uji, karena sepengalaman dirinya jika mengurus UJI KIR kendaraanya selalu di persulit dalam pengujian terutama kalau ada kekurangan dalam kendaraan tersebut, namun jika melalui calo akan cepat dan mudah, dalam pengujian kendaraan.
Kepala Dishub Agus Suryana beberapa kali dikonfirmasi tidak ada ditempat, alasan staf nya bapak tidak ada ditempat, lagi keluar.(M.Sijabat)