Karawang, mediaantikorupsi.com – Rencana Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Karawang yang akan membahas Raperda inisiatif tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah direspon positif Pemerhati Pemerintahan, Asep Agustian SH.MH.
Rencananya, Raker Komisi II bersama para OPD ini akan digelar di ruang Rapat 1 DPRD Karawang, pada Senin (17/1/2022), sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun berdasarkan undangan Raker yang dikirim ke setiap OPD, ada salah satu OPD yang terlewatkan, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Padahal kata Asep Agustian, jika berbicara pajak dan retribusi daerah, maka DPMPTSP sangat erat kaitannya dengan perizinan yang bersentuhan langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya apresiasi Raker Komisi II ini. Tapi kenapa ada satu dinas yang tidak diundang, yaitu DPMPTSP. Kenapa bisa terlewatkan,” tanya Asep Agustian SH.MH.
Namun demikian, praktisi hukum yang lebih akrab disapa Askun ini mengaku akan mendorong Komisi II untuk segera menerbitkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda. Agar ke depan, penarikan pajak dan retribusi daerah lebih maksimal untuk bisa meningkatkan PAD.
Disarankan Askun, Komisi II harus membuat Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sifatnya komprehensif. Artinya, Perda tersebut bisa mencakup seluruh aturan main tentang penarikan pajak dan retribusi.
Pasalnya, semakin banyak Perda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, maka akan semakin menyulitkan para ASN di dalam bekerja untuk meningkatkan PAD.
“Semakin banyak Perda, maka akan semakin banyak Perbup, maka akan semakin banyak aturan. Inilah yang membuat ngejelimet Karawang selama ini,” kata Askun.
“Perda pajak dan retribusi cukup satu, tapi sifatnya menyeluruh, bisa meningkatkan PAD. Kebanyakan Perda selama ini malah tidak efektif. Kemudian juga malah terjadi pemborosan anggaran,” tandas Askun.
Sementara, saat dikonfirmasi Redaksi BuBe, Wakil Ketua III DPRD Karawang, Anggi Rostiana Tarmadi menjelaskan, ada dua kemungkinan kenapa DPMPTSP tidak masuk dalam undangan Raker Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Komisi II hari ini.
Pertama, kesalahan administrasi sekretariat DPRD karena faktor khilaf. Atau kedua, DPMPTSP akan diundang pada agenda Raker berikutnya.
“Karena kan Raker itu bukan hanya akan digelar hari ini. Pasti akan ada rapat lanjutan untuk membahas itu. Karena untuk membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak bisa dibahas sekali duakali rapat saja,” terangnya.(Carmin/Dedi)