Banyumas | mediasinarpagigroup.com – Pada 2023 silam Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) Banyumas telah diresmikan pelayanannya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas. Salah satu tujuan didirikannya UTDRS ini adalah untuk memfasilitasi penyandang thalasemia yang membutuhkan tranfusi darah di RSUD Banyumas yang merupakan rumah sakit rujukan pelayanan thalasemia di Karesidenan Banyumas serta para pasien yang membutukan layanan transfusi darah.
Sampai dengan saat ini jumlah pendonor yang melakukan donor darah semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini disampaikan oleh dr. Farras Arlinda Rachmawati, Kepala UTDRS Banyumas saat wawancara di Ruang UTD RSUD Banyumas pada Selasa (4/3/2025).
“Selain dari penyandang thalasemia, kebutuhan akan darah juga mencakup pada layanan Hemodialisis yang mempunyai banyak pasien serta layanan kanker pada spesialis obgyn” katanya.
Dia menjelaskan kalau hasil proses donor di UTDRS Banyumas akan disuplay untuk membantu seluruh pasien thalasemia yang ada di daerah Banyumas maupun dari luar daerah Banyumas untuk kebutuhan transfusi darahnya dan pemenuhan untuk layanan darah lainnya.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, UTDRS Banyumas melakukan berbagai terobosan dengan terjun langsung ke masyarakat serta sekarang ini mulai melakukan palayanan donor darah sepanjang hari.
“UTDRS Banyumas sekarang melayani 24 jam, baik untuk karyawan maupun untuk pendonor luar kapanpun akan kami layani” jelasnya.
Untuk ruangan UTDRS Banyumas dr. Farras menjelaskan bahwa sudah memenuhi standar kelayakan yang izin operasionalnya telah diterbitkan melalui surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas serta sedang dalam proses penerbitan izin dari Kementerian Kesehatan RI.
“Untuk ruangan sangat nyaman, ber-AC dan untuk kursi donor sudah memenuhi standar dari kementerian” jelasnya terkait fasilitas yang dimiliki.
Selain didukung alat-alat sudah lengkap dan menunjang operasional, para pendonor akan menerima konsumsi sesuai kebutuhan gizi yang disarankan. Dia menambahkan juga bahwa pendonor akan menerima penghargaan setelah melakukan donor minimal 10 kali dan kelipatannya.(Widoyo)