Solok | mediasinarpagigroup.com – Wakil Ketua DPRD Solok “LE” dari Fraksi Partai Demokrat ditangkap Satres Narkoba Polres Solok diduga terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.
“Penangkapan kami lakukan di jalan raya Jorong Pasa Usang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Tapang Kabupaten Solok,” katanya.
Penangkapan ini, berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang sedang melakukan transaksi narkotika Jenis Sabu.
“Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Kemudian, saat melakukan penyelidikan petugas melihat seorang laki – laki yang sedang mengendarai mobil yang mirip dengan ciri – ciri yang di dapat dari masyarakat.
“Petugas langsung membuntuti, memberhentikan pelaku di tepi jalan di Jorong Pasa Usang dan petugas langsung melakukan penangkapan diduga pelaku Lucki,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit Handphone merek iPhone warna hitam, satu unit mobil merk Honda Civic warna abu – abu dengan no pol BA 1735 HE.
“Saat melakukan penggeledahan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening yang di temukan di dalam mobil milik pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” tandasnya.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.(Def)