Seluma | mediasinarpagigroup.com – Warga Desa Padang Kuas Kab Seluma,Bengkulu protes adanya penutupan jalan pool untuk acara pesta pernikahan ananda Bambang Padang Kuas, menururut beberapa warga yang tidak mau di sebut namanya alasan keamanan mengeluh adanya penutupan jalan tersebut karena akses jalan keluar masuk hanya jalan itu yang bisa di lalui mobil, adapun jalan alternatif lain melewati halaman rumah warga itupun sangat membahayakan bagi pengguna jalan,sebab jalan nya licin dan becek serta sangat sempit dan pas pas untuk mobil kecil saja , keluhnya.
Warga menambah kan gimana kami mau ngangkut hasil sawit,dan karet kalau jalan nya di tutup,sambil berlalu dia bergumam dengan logat Jawa yang punya hajatan sepenak e ndewe ngak punya empati(otak). Anehnya pak kadun pun tidak di beritahu adanya acara keramaian tersebut.
Sementara itu di tempat lain Ketua aliansi LSM dan KPA Mahasiswa mengatakan adanya penutupan desa memang bisa menimbulkan kontroversi dan potensi pelanggaran hukum, terutama jika dilakukan tanpa prosedur yang tepat. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan terkait Penutupan jalan umum harus mengikuti peraturan yang berlaku, yang biasanya melibatkan izin dari pemerintah daerah. Tanpa izin resmi, penutupan jalan bisa dianggap ilegalJalan umum adalah fasilitas publik yang seharusnya dapat diakses oleh semua warga. Menutup akses ini tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan sebelumnya bisa melanggar hak-hak masyarakat setempat. penting untuk menyediakan alternatif jalan atau solusi lain bagi warga yang terdampak. Jika masyarakat mengeluh tentang penutupan jalan, penting bagi pihak yang berwenang untuk mendengarkan keluhan tersebut dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Jika penutupan jalan dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, masyarakat bisa mengajukan keberatan atau melaporkan kejadian tersebut ke instansi yang berwenang seperti pemerintah desa atau pihak kepolisian.
Kemudian Waka LSM Lidik Provinsi Bengkulu Juliusman DJ pun berkomentar dalam hal ini kasus di mana penutupan jalan menyebabkan kerugian atau gangguan yang signifikan bagi masyarakat, pihak yang dirugikan dapat melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Jika ditemukan pelanggaran hukum, pihak yang menutup jalan bisa dikenakan tindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, misalnya Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam penggunaan jalan”imbuhnya
Sementara itu ketika media konfirmasi melalui WhatsApp kepada Babinsa dan Babin Kamtibmas menanyakan hal tersebut mereka baru tahu adanya keramaian dan penutupan jalan tersebut karena sebelum nya tidak ada pemberitahuan atau pun minta izin dari pihak yang punya hajatan kepada kami “terangnya .(Iyam Maryana)