Subang. mediasinarpagigruop.com – Objek wisata d’castello di Desa Cigangsing Kecamatan Ciater Kabupaten Subang diduga saat ini belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Subang. Pada hal sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku objek wisata harus mengantongi izin prinsip, izin lokasi, Amdal dan IMB (izin mendirikan bangunan) maupun izin gangguan sesuai dengan Perda RTRW artinya harus mengikuti produk hukum baik itu produk hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat maupun produk hukum Pemkab Subang. Sesuai dengan aturan dan wewenang yang berlaku dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Iman Jaelani, selaku warga setempat mengatakan meski telah beroperasi sampe saat ini. Kerajaan pariwisata yang disinyalir dugaan ada kerja sama antara artis papan atas dan juga para pejabat tinggi di negara ini yang notabene mereka lebih paham terkait dampak dan perijinanya, sayangnya pembangunan pariwisata ini bisa di loloskan dari segi aspek-aspek perijinan yang sebenarnya justru ini sangat merugikan lingkungan sekitar yang pada akhirnya lingkungan di Desa Cigangsing Desa Cisaat Kecamatan Ciater, mendapatkan dampak dari pada pembangunan pariwisata d’Castello dengan tema Castiel diantarannya pengurangan debit air sebagai sarana kebutuhan warga setempat. Tuturnya.
“Pemerintah harus mengambil langkah yang tegas terkait tempat pariwisata d’castello agar masyarakat Desa Cigangsing Kecamatan Ciater bisa tetap memiliki sumber mata air dengan baik, memberikan sosialisasi kepada masyarakat di area lingkungan ini dengan menghadirkan semua unsur perijinan baik tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten maupun Provinsi “.
Ironisnya pengambilan keputusan sangat lalai dan tidak memiliki ketegasan dalam upaya memberhentikan tempat pariwisata d’castello, jangan memikirkan dari pada keegoisan melainkan peduli masyarakat sekitar sehingga corporate sosial responsibility (CSR)nya jelas untuk upaya pengembangan sosial di lingkungan sekitar bukan hanya untuk pengembangan oknum terdekat d’castello. Imbuhnya.
Salah satu peran serta masyarakat melalui Perkumpulan JAMPANG PANTURA Subang, Sigit sapa akrab Ketua Umum berpendapat, saat ini rata-rata objek wisata dikelola oleh perorangan atau komunitas sehingga tidak mau menguruskan perizinan karena terkendala oleh persyaratan administrasi salah satunya status kepemilikan lahan bukan milik pribadi. Semestinya Pemerintah Daerah berupaya agar seluruh objek wisata yang tidak memiliki izin untuk masuk dalam pengelolaan Daerah yang baik, agar nantinya pihaknya lebih mudah dalam membantu proses baik perijinan maupun pembangunan sektor pariwisata tersebut. Seperti pada saat pelaku usaha mengajukan izin, atau paling tidak berkoordinasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Tuturnya
Sementara itu ada beberapa item rekomendasi izin yang harus dilengkapi oleh pihak pengelola, seperti izin pengelolaan objek wisata yang dikelurkan Dinas Pariwisata, rekomendasi izin lahan dikelurkan dinas PUPR, rekomendasi izin penggunaan air permukanan dikelurkan DLH, dan retribusi parkir dari Dinas Perhubungan, terakhir izin keseluruhan di keluarkan oleh Dinas Perizinan. Adapun untuk mengurus perizinan usaha, untuk saat ini lebih efektif dan efisien. Sebab, pasca Undang-undang cipta kerja dan kemudahan investasi, perizinan langsung ke OSS. Setelah pelaku usaha mendaftar dan memiliki NIB, baru dinas melakukan pendampingan sesuai kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diajukan. Jelasnya.
Sesuai aturan bahwa pihak pengelola tidak boleh memungut retribusi sebelum mengantongi izin, dengan kata lain retribusi yang diambil merupakan tindakan ilegal, kami selaku peran serta masyarakat Perkumpulan JAMPANG PANTURA Subang akan mengawal dan monitor terkait pelaku objek wisata yang nakal tidak sesuai dengan tata perijinan SOP yang jelas. Semestinya pihak Pemerintah untuk menutup dan menindak tegas oknum tersebut. Imbuhnya.(Sahidin JPS)