Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Warga Kp.Ciapus Indah Kabupaten Tangerang tidak terima namanya di ganti tanpa ada konfirmasi dari pihak DISDUK CAPIL, awal namanya warga tersebut BENTO DIRESTE SINAGA, setelah terganti namanya AMIRTUA SINAGA yang di lakukan oleh oknum pegawai tersebut, tanpa ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri.
Setelah kita mengetetahui bahwa nama tersebut sudah menjadi AMIR TUA SINAGA kita konfirmasi ke Kepala Bidang KTP ( KABID) Disdukcapil Kabupaten Tangerang, lewat telepon seluler menanyakan terjadi nya perubahan nama tanpa surat Penetapan dari Pengadilan, setelah beberapa hari kemudian kita print draf KK bahwa nama : AMIRTUA berubah lagi Kenama semula BENTO DIRESTE SINAG pemilik mengetahui bahwa nama nya telah berubah kembali ke awal tanpa ada konfirmasi dari pihak Disduk Capil.
Saat ini pemilik nama tidak terima ingin melaporkan pihak DISDUK CAPIL ke pihak penagak hukum serta Inspektorat Pemkab tangerang atas kelakuan oknum pegawai tidak ada konfirmasi ke pemilik KTP tersebut.(M.Sijabat)