Semarang | mediasinarpagigroup.com – Genderang perang melawan aksi perjudian terus ditabuh Polda Jateng. Terbaru, 14 orang penjudi ditangkap tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Polres jajaran di 10 TKP, sejak tanggal 4 hingga 10 Maret 2023.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan para pelaku judi tersebut ditangkap berkat kerja simultan yang dilakukan jajaran Polda Jateng berdasar hasil laporan masyarakat dan hasil penelusuran langsung di lapangan.
“Mereka ditangkap di 10 lokasi di Jawa Tengah dan 14 pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti seperti uang, alat rekapan, telepon seluler dan sebagainya,” kata Kabidhumas , Sabtu (11/3/2023)
Menurut Kabidhumas, para tersangka ditangkap oleh sejumlah tim yang berbeda.
“Tim Jatanras menangkap 3 pelaku, Polres Batang 2 pelaku, Polres Salatiga 1 pelaku, Polres Pekalongan 2 pelaku, Polres Kudus 3 pelaku, Polres Wonogiri 2 pelaku dan Polres Demak 1 pelaku,” rincinya
Adapun aksi perjudian yang ditangkap, terbanyak adalah judi kupon atau togel yang digerebek di 8 lokasi. Sedangkan aksi perjudian lain yang ditangkap adalah judi dadu yang digerebek di dua lokasi.
“Aksi judi dadu ditangkap di dua TKP yang ada di Polres Wonogiri dan Polres Salatiga. Sedangkan di delapan TKP lainnya, jenis judi yang ditangkap adalah jenis judi kupon atau togel,” tuturnya
Ditambahkan Kabidhumas, penggrebekan 10 TKP judi dalam waktu satu Minggu (sejak 4-10 Maret 2023) menunjukkan komitmen Polda Jateng untuk terus memerangi berbagai jenis penyakit masyarakat khususnya perjudian. Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan untuk meminimalisir kegiatan perjudian di wilayah Jawa Tengah.
Untuk itu ia mengharapkan kerjasama masyarakat untuk tak ragu melaporkan tindak pidana perjudian yang ada di wilayahnya. Masyarakat dapat melaporkan perjudian langsung ke kantor polisi terdekat, lewat saluran 110 atau melalui akun media sosial milik Polda Jateng.
“Sedangkan untuk para pelaku judi baik pemain, pengepul judi kupon maupun bandar, kami menghimbau untuk menghentikan aktivitasnya. Aksi perjudian melanggar norma sosial, aturan agama serta KUHP. Pelakunya akan ditindak berdasar pasal 303 sesuai yang tercantum di KUHP,” jelasnya.(Widoyo)