Langkat | mewdiasinarpagigroup.com – Praktek wartawan abal – abal atau gadungan, atau kerab disebut Wartawan Bodrex, sep[ertinya sulit diberantas, sepak terjang Wartawan Bodrex kerap merasahkan Masyarakat, hal ini banyak yang mengeluhkannya ke PWI Langkat bahkan ke PWI Sumut.
Meski jumlahnya berkurang dibanding saat awal reformasi, namun persoalan ini tetap menjadi kabar buruk bagi upaya membangun kepercayaan publik terhadap pers.
Wartawan gadungan atau wartawan Bodrex tentu saja bukanlah wartawan dalam arti sebenarnya, mereka hanya menunggangi Pers untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Cuma berbekal kartu Pers, atau bukti lembaran Surat kabar yang hanya terbit satu-dua edisi, mereka mendekati narasumber dengan alasan ingin wawancara namun ujungnya meminta uang.
Bahkan tak jarang dengan cara lobi-lobi dan berakhir pemerasan dikalangan pejabat di Kabupaten Langkat.
Pemerasan adalah tindakan kriminal yang dapat langsung dilaporkan ke Polisi. UU No.40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik tidak akan melindungi praktik pemerasan berkedok wartawan ini.
Persatuan wartawan Langkat telah banyak menggelar sosialisasi, tujuannya mendorong masyarakat, terutama yang menjadi korban, agar tegas melawan praktik wartawan gadungan.
Masyarakat perlu mengenal perbedaan praktik wartawan profesional dengan wartawan gadungan alias wartawan Bodrex.
Wakil ketua PWI Langkat berharap kepada masyarakat dan terutama para kalangan pejabat di Kabupaten Langkat agar melaporkan apabila ada terdapat oknum yang mengaku wartawan dan berbekal KTA dan mencurigakan, segera laporkan kepihak yang berwajib atau ke polisi setempat.
Hanya berbekal koran terbitan media, oknum Bodrex tampil seperti wartawan aslinya, ternyata oknum tersebut wartawan asli hanya wartawan gadungan alias wartawan Bodrex.
Berbekal KTA terbitan media oknum mengaku wartawan aslinya, namun fakta dilapangan oknum tersebut tidak pernah aktif menulis di medianya, namun nekat melakukan tindakan kriminalitas pemerasan terhadap warga terutama pada kalangan pejabat di kabupaten Langkat.
“Laporkan pihak yang mengaku oknum wartawan dengan berbekal KTA dan selembaran Surat Kabar, sehingga mencurigakan hendak melakukan tindakan kriminal pemerasan, segera laporkan kepihak Polisi setempat,” ujar Hasrizal SH selaku wakil ketua PWI Langkat.(Herman/Matondang)