Cileungsi Kabupaten Bogor | mediasinarpagigroup.com – Orang atau oknum ancam Wartawan terjadi lagi, pengancaman ini dilakukan terhadap Wartawa (inisial MS), di duga terkait pemberitaan SDN Pasirangin 02 Cileungsi di Media Cetak dan Online Sinarpagi merah berjudul:”Berbagai Pungutan di SDN Pasirangin 02 Cileungsi Diduga Masif, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor, Minta Kadisdik Sanksi Tegas, Ini Reaksi Disdik !”(Penayangan berita 04/09/2022).
Si oknum melakukan pengancaman atau intimidasi atau teror kepada wartawan secara pribadi melalui pesan SMS (tidak menyebutkan nama/Anonym), bukan hanya sekali, tapi berkali-kali. Ketika ditanya siapa nama si oknum, tidak mau menyebutkan bahkan semakin menjadi-jadi lakukan pengancaman, sehingga wartawan bersama organisasi wartawan tempat bernaung akan melaporkan si oknum kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya Bidang Cyber Crime karena sudah dianggap membahayakan.
Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bogor, Diana Papilaya pun angkat bicara perihal perilaku oknum pengancam wartawan tersebut dan meminta oknum pelaku ditindak tegas dan di proses hukum.
” Saya sebagai Ketua AWPI Kabupaten Bogor, Mengecam keras adanya intervensi oknum tersebut terhadap anggota AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indobesia), ini jelas mengancam profesi wartawan yang bekerja sesuai tupoksinya sebagai sosial kontrol yang dilindungi Undang Pers” tegas Diana Papilaya.
” Biar si Oknum pengancam tau ya.., Kita bekerja Profesional, tidak memberitakan hoax atau fitnah, bukti ada, ya..biar paham aturan per Undang-undangan dan Hukum ya! Jelas-jelas kinerja Pers dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999. Dimana fungsi kerterbukaan publik itu harus ada, jangan ditutupi karena jelas juga ada UU Keterbukaan Informasi Publik, dan Kami dari AWPI mengecam keras adanya pengacaman terhadap anggota AWPI ketika ada pemberitan seputar pungutan-ungutan bahkan dugaan pungli di SDN Pasirangun 02 Cileungsi.
Berangkat dari hal itu maka Kami akan Laporkan, Kami akan kawal dan monitor terus sampai proses hukum dari pelaporan ancaman si oknum pelaku sampai tuntas, agar oknum tersebut ada efek jera dan kami pastikan Hukum di Negara ini ditegakkan tanpa pandang buluh, si pelaku harus ditinfak tegas dan dihukum sesuai perbuatannya!Nanti kita buka, siapa terduga oknum(Dalang) pelaku ini, tapi kita tidak mau mendahuli Pihak penegak hukum” pungkas Diana Papilaya.
Untuk diketahui bahwa Sebagai seorang jurnalis, dalam tugasnya sebagai wartawan wajib menjalankannya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Namun dalam praktiknya, ada saja wartawan yang menemui beberapa kendala dalam bekerja. Dalam hal kasus pengancaman ini, ada beberapa poin kasus yang bisa dilaporkan wartawan yang diancam kepada pihak yang berwajib sesuai dengan kaidah hukumnya.
Poin pertama adalah dihalang-halangi dalam tugasnya yang berprofesi sebagai wartawan. Hal ini diantaranya adalah dihalangi dalam mendapatkan informasi, melakukan peliputan dan pelarangan penyiaran atau pemberitaan. Namun dalam proses tugasnya, penyiaran berita merupakan tanggung jawab dari pihak media. Jadi jika peneror mengancam terkesan tidak boleh menayangkan berita, maka dalam hal ini yang diancam adalah medianya. Jadi untuk pelaporan khusus terkait hal ini bisa juga dilaporkan oleh medianya. Dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, pasal 4 ayat 2 yang berbunyi : “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”. Juncto pasal 4 ayat 3 nya diatur bahwa: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Pers nasional yang dimaksud disini adalah media beserta seluruh komponen pendukungnya, termasuk wartawan yang dincam dan seluruh staff yang ada di dalamnya. Dalam pasal tersebut sudah dijelaskan tentang kebijakan Pers yang telah diatur oleh Undang Undang. Apabila ada pihak lain yang sengaja menghalangi kegiatan-kegiatan yang termaktub dalam pasal tersebut, akan dikenai pidana sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1, dimana diatur bahwa:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE, dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 29 UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45B UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dalam Penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.
Pengancaman yang dilakukan peneror dilakukan melalui sarana/media yaitu dengan suatu informasi atau dokumen elektronik (melalui Whatsapp/SMS). Maka ketentuan Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) dapat diterapkan sebagai lex specialis (hukum yang lebih khusus) dari Pasal 335 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29 UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45 poin b UU 19/2016
Sekali lagi ditekankan, Mediasebagai fungsi informasi untuk diketahui Publik bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dalam Penjelasan Pasal 45 poin b UU 19/2016, dijelaskan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.
Jadi terkait kasus yang menimpa pengancaman wartawan dalam hal kasus saat ini, pengancaman yang dilakukan oleh pihak peneror melalui media elektronik, dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 tentang pengancaman secara elektronik sebagaimana tersebut di atas.
Bagaimana langkah melaporkannya? Apalagi jika peneror masih anonym, hanya diketahui nomor teleponnya saja. Untuk pelaporan kasus ini, prosedurnya sama seperti pelaporan tindak kejahatan pidana lainnya. Dipilih yang sesuai dengan tingkatannya saja. Jadi bisa melalui satuan kepolisian diantaranya : Mabes polri, Polda, Polres dan Polsek. Nanti laporannya akan masuk pada unit cybercrime atau kepada penyidik PPNS Sub Dirctorat Penyidikan dan Penindakan, Kementrian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan lupa, simpan barang buktinya untuk aduan. Bila melalui whatsapp, sebaiknya pesan ancamannya masih disimpan dan discrenshoot bila swaktu-waktu terjadi sesuatu missal hape rusak atau pesan dihapus oleh si peneror.
Setiap pekerjaan yang kita lakukan ,termasuk wartawan, jelas mengandung berbagai resiko-resiko. Contoh kasus seperti kasus wartawan yang dapat ancaman oknum saat ini terjadi, bisa jadi ada kasus ancaman di bidang pekerjaan selain jurnalis. Sudah sepatutnya kita membekali diri dengan pengetahuan hukumdan UU yang lengkap. Sehingga apabila hal tersebut menimpa, kita bisa tahu apa yang seharusnya dilakukan.(Red/Ms)