Bogor | mediasinarpagigroup.com – Telah terjadi tindak pidana pencurian Pasal 362 atau 367, di warung makan AQUEENA lokasi Jl.Parpostel Bojong kulur gunung putri pada hari Jum’at (10/04/2024)
Berdasarkan informasi yang di dapat dari tetangga warung yang bernama Ilham, menerangkan bahwa pada hari Jum’at sekitar pukul 3 dini hari dia dan istri nya mendengar ada suara orang dalam warung di kira pemilik warung dan siangnya pas lihat gembok pintu warung sudah tidak terkunci lagi,jadi di kira memang suara semalam itu dari pemilik warung yang ada di dalam.
Pelaku menggasak dua tabung Gas 3 Kg dan satu buah Tab/Tablet yang di letakkan di dalam etalase warung,namun barang barang elektronik lain nya seperti 2 buah kulkas 2 pintu, 2 buah televisi, sound speaker,komputer dan lain-lain masih rapih di tempatnya semula.
Pemilik warung saat kejadian tidak berada di lokasi pergi keluar kota berangkat Kamis siang pukul 12:30 WIB, di Jumat malamnya pemilik warung pulang tiba di lokasi warung sekitar jam 19:30 an.
Sesampainya di warung, kaget melihat pintu yang gemboknya sudah tidak ada.
“Kami kaget melihat pintu warung pas kami datang sudah tidak tergembok, kami bergegas masuk melihat isi warung,Ternyata warung sudah berantakan.Laci tempat loker uang dan kolong meja etalase pun berantakan, sepertinya maling mencari apa ada uang dalam loker itu” ujar Allek pemilik warung tersebut.
Pemilik warung yang bernama Armadi Alek, saat kami wawancarai,ternyata beliau adalah Wakil Pimpinan Redaksi di salah satu media online Media Mabes Bharindo, bahkan beliau adalah salah satu pengurus Kabid OKK DPP Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) dan beliau aktif di berbagai organisasi.
“Kami setelah mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke pihak RT setempat pak Yayan RT02 RW03 Bojong Kulur, Kami pun menghubungi pihak APH setempat melalui sambungan WhatsApp, Pak Teten selaku BIMASPOL Bojong Kulur dan beliau menyarankan untuk membuat laporan ke Polsek, dan kami pun malam itu juga pada Jumat malam Sabtu jam 21:00 Wib langsung mendatangi Polsek Gunung Putri.
Alhamdulillah, di Polsek kami bertemu langsung dengan Kapolsek AKP Didin Kamarudin dan kami menyampaikan kejadian di atas, lalu kami di arahkan ke SPKT.
Harapan kami agar pihak kepolisian setempat melalui Kapolsek AKP Didin Kamarudin, dapat menangkap pelaku 362 atau 367 (pencurian) karena kasus ini bukan pertama kalinya terjadi di warung tersebut, bahkan menurut keterangan saksi lain di kiri kanan warung kalau di warung ini sudah sering terjadi tindakan kriminal seperti pemalakan secara paksa dan pelaku ada yang membawa sajam pada beberapa pemilik warung yang sebelumnya,” ujar Alek pemilik warung Nasi AQUEENA.(Budi)