Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Sungguh sangat disayangkan dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang di isi oleh guru yang super angkuh dan sombong ini menunjukkan betapa buruk moral seorang Humas yang membuat para sosial kontrol merasa di kecil kan, hal itu bermula di saat rekan – rekan dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) hendak menanyakan kegiatan tour dan dan pengadaan seragam untuk kelas 10 di SMAN 18 Kabupaten Tangerang.
Kepala Sekolah Mariani yang di dampingi Humas dengan lantang Humas berkata bahwa seragam anak Rp. 1.050.000 termurah dan silahkan di viralkan agar lebih terkenal tanpa ada teguran dari kepala sekolah terhadap beliau hal menunjukkan apa yang dilakukan oleh Humas sudah persetujuan dari kepala sekolah.
Dengan adanya ucapan dari Humas SMAN 18 Kabupaten Tangerang Tim GWI meminta tanggapan dari saudara Makmur Napitupulu selaku Wakil Ketua Umum DPP Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) mengatakan sungguh sangat di sayangkan ucapan dari Humas tersebut, kita akan tindak lanjuti kepada dinas terkait agar manusia seperti itu tidak ada lagi di dunia pendidikan khususnya di Propinsu Banten, Katanya.
Ketua Umum LBHK – Wartawan Bismar Ginting,SH.,MH saat dimintai pendapatnya, Jumat (3/2) mengatakan, menegaskan praktik jual beli seragam oleh sekolah kepada siswa merupakan malaadministrasi dan pungutan liar (pungli).
Sebab, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010. PP Intinya, pemerintah tidak dibolehkan menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam.
Selain itu, juga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 45 Tahun 2014 bahwa pengadaan pakaian atau seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik. “Berdasarkan larangan yang ada. Sekolah dan dinas terkait tidak bisa menjual seragam sekolah kepada siswa, hal ini senada dengan arahan yang disampikan oleh Ombudsman RI, maka sebaiknya sekolah yang memungut baju seragam atau pungli dilaporkan saja ke penegak hukum, tegas Bismar.(Batu/Tim)