Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Entah dari sudut pandang yang mana, criminal law dari seorang pelapor dengan bukti yang sudah memenuhi syarat untuk terlapor bisa menjadi tersangka, malah selang beberapa waktu kemudian berubah malah jadi tersangka.
Sudah Viral sebelumnya, beberapa bulan belakangan ini, seorang oknum Anggota DPRD Kota Tangerang dari Komisi 2 Fraksi PDIP, Eva Emilia diduga lakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang kontraktor bernama Yopie Amir (52),warga Kedaung Wetan Rt 001/04, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Dalam kasus ini, untuk perbuatan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Komisi 2 Fraksi PDI-P yang dibantu oleh ajudannya yang bernama Babuadi terhadap Yopie Amir namun Kasus 170 KUHP Itu Jalan ditempat atau mungkin ‘dipeti es kan’.
Kronologi kejadiannya saat Yopie Amir dianiaya oleh oknum anggota DPRD Eva Emilia Bersama Ajudannya di kediaman Yopie Amir sendiri pada minggu malam beberapa bulan belakangan ini.
Naas Yopie Amir dianiaya secara membabi Buta oleh Eva Emilia Anggota DPRD Kota Tangerang bersama ajudannya Pabuadi Eks Anggota DPRD, ia ditampar Berkali Kali kemudian di pukul bagian wajah hingga menimbulkan luka serta trauma yang mendalam.
Bukan hanya itu dia sempat digetok pakai gagang senjata api hingga berlumuran darah pada bagian kepala, serta di todong dengan acungan Senjata api jenis pistol oleh ajudan oknum anggota DPRD Komisi 2 Kota Tangerang tersebut.
Menurut Kuasa Hukum Nelson sebagai pendamping hukum dari Yopie Amir, awal mula datang Eva Emilia pada malam hari dengan nada yang kurang sopan teriak- teriak serta marah – marah ingin mengambil HP milik Yopie Amir., “Mana HP… mana HP… mana HP, ” ujar Nelson menirukan suara Eva. “Namun Hp tersebut tidak diberikan oleh Klien saya sebab itu privasi,” Ucap Nelson, saat jumpa Pers disalah satu rumah makan dekat Bandara Soetta, sabtu,26/3/23.
“Dengan nada tinggi serta menampar wajah Yopie Amir. Kemudian ajudan oknum anggota DPRD itu datang meninju serta mengeluarkan yang diduga senjata api dan bukan hanya dikeluarkan melainkan menggunakan gagang senjata api untuk menggetok kepala Klien saya hingga mengeluarkan darah segar,” lanjut Nelson Kuasa Hukum Yopie Amir.
Masih kata dia, bahwa Kasus yang menimpa Klien saya itu sudah berbulan bulan belum ada kejelasan status hukumnya untuk terlapor. Sejak tahun 2021 yang lalu hingga saat ini masih Jalan ditempat. Ada apa dengan petugas Polrestro Kota Tangerang ?
“Dan sampai saat ini kenapa kasus itu masih berjalan ditempat, padahal segala sesuatu sudah lengkap mulai dari saksi- saksi, alat bukti dan malah hingga kini berjalan ditempat. Dan lucunya lagi Klien saya malah dijadikan tersangka dari laporan balik yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Tangerang Komisi 2 Fraksi PDI-P itu, kenapa..?, ada apa..? dan Mengapa..?. Dan jelas ini pembuktian Hukum yang tidak adil. Tajam kebawah tumpul ke atas, “ujar Nelson dengan kesal.
“Ayo dong petugas Kepolisian Polrestro Kota Tangerang, Tunjukan Profesional dalam menjalankan tugas jangan ada perbedaan Hukum karena pada dasarnya semua Hukum di Indonesia itu harus tegak berdiri, “tutupnya.
Yopie Amir dan Pengacaranya akan melakukan langkah- langkah selanjutnya dengan mengajukan Pra peradilan, kemudian ke Wasdir serta Divisi Propam walaupun sebenarnya sudah membuat laporan ke Penyidik Polrestro Kota Tangerang namun belum ada tanggapan hingga sampai saat Ini.
Dengan lambatnya kasus yang ditangani olel Polrestro Kota Tangerang ini, nanti akan menjadi preseden buruk bagi instansi Polri, kalau memang tidak ada transparansi ke publik ini bisa bahaya. Nanti yang ada publik tidak percaya lagi dengan Polri. Apalagi dalam kasus ini bisa dilihat terlapor dan pelapor memiliki perbedaan karena pelapor hanya orang biasa dan terlapor adalah anggota dewan yang merupakan perwakilan masyarakat, tegas Yopie.(H.Wempi)